Wednesday, 18 April 2012

RUU CISPA Amerika Membahayakan Kebebasan Berinternet

,

TEMPO.CO , Jakarta -Setelah gelombang penolakan terhadap Stop Online Piracy Act dan PROTECT Internet Protocol Act (SOPA-PIPA) mereda, diam-diam parlemen Amerika Serikat membuat undang-undang baru yang mirip seperti beleid yang menuai kontroversi itu. Namanya Rancangan Undang-Undang Cyber Intelligence Sharing and Protection Act (CISPA).

Fungsi utama CISPA adalah menerabas penghalang yang menghambat perusahaan Internet dan telekomunikasi dalam memberikan informasi kepada pemerintah.

Di dalamnya termaktub "entitas cyber", yang memungkinkan penyedia layanan Internet dan operator telekomunikasi untuk mematuhi, menyerahkan data, sampai menghentikan layanan yang dikehendaki pemerintah atau lembaga penegak hukum tanpa menghiraukan kebijakan privasi pelanggan.

Intinya, CISPA menekankan pada pengawasan konten. Dengan CISPA, sebuah perusahaan, seperti Google, Facebook, Twitter, atau AT & T bisa memblokir e-mail dan pesan teks tertentu, kemudian mengirim salinan kepada pemerintah dan menjaga supaya pesan tersebut tak sampai ke alamat atau orang yang dituju dengan alasan keamanan cyber.

Misalnya, Anda ketahuan menggunakan Facebook sebagai alat untuk mencuri file rahasia atau identitas calon korban penipuan, maka Facebook dipaksa "bekerja sama" dengan memberikan semua informasi tentang Anda dan pemerintah sepenuhnya bisa mengakses informasi di dalam akun Anda.

Artinya, pemerintah bisa masuk ke segala bentuk komunikasi, baik online maupun seluler ke setiap sasaran yang dicurigai melakukan kejahatan cyber atau mencuri hak kekayaan intelektual.

Pendorong lahirnya aturan ini tak lain adalah anggota parlemen yang beranggapan hukuman mati pantas dijatuhkan kepada Bradley Manning, seorang tentara yang diduga membocorkan informasi militer untuk Wikileaks.

Electronic Frontier Foundation and the Center for Democracy and Technology mengkritik CISPA karena dianggap sebagai aturan yang "kelewatan" dan melegalkan tindakan yang semena-mena.

Salah satu penggagas CISPA dari partai Republik, Mike Rogers, mengatakan, “Ini tidak sama seperti aturan yang dahulu (SOPA-PIPA).”

Roger bahkan mengajak penulis asal Belanda, Ruppersberger, mengkampanyekan CISPA kepada wartawan teknologi dalam sebuah konferensi "Cyber Media and Cyber Bloggers". Pada kesempatan itu, keduanya mencoba meyakinkan bahwa CISPA lebih “bersahabat”.

Rogers menjelaskan, aturan dalam CISPA tidak mengancam keberadaan domain. Misalnya, tidak akan sampai menutup situs tertentu, seperti yang sudah terjadi kepada Megaupload.

Tak seperti "saudaranya", yang gagal mendapatkan dukungan public, CISPA justru mendapat dorongan dari 28 perusahaan besar yang bergerak di bidang komunikasi dan Internet, di antaranya operator seluler AT & T, Verizon, Facebook, IBM, Intel, Microsoft, Oracle, dan Symantec.

Facebook, yang dulu menolak keras keberadaan SOPA-PIPA, kini balik mendukung CISPA. Perusahaan jejaring sosial ini beralasan ada nilai positif di dalamnya. Salah satunya soal legalitas kerja sama antara pemerintah dan perusahaan perihal informasi yang diduga membahayakan keamanan dan melanggar hak intelektual.

“Aturan ini dapat melindungi perusahaan dan pengguna layanan Facebook dari kejahatan serangan cyber,” kata Joel Kaplan, Facebook Vice President of US Public Policy.

Rencananya Rancangan Undang-Undang CISPA akan diputuskan melalui voting pada 23 April. Saat ini aturan tersebut sudah mendapat dukungan 100 dari 435 anggota parlemen

0 komentar to “RUU CISPA Amerika Membahayakan Kebebasan Berinternet”

Post a Comment